Hakim Ketua Ikut Diperiksa Saat Hendak Masuk ke Pengadilan

Diadakan di Pengadilan Negeri Sleman,Yogyakarta, sidang putusan pra peradilan Obby Kogoya, Senin (30/08) memakan waktu hingga hampir 2 jam. Sebelum sidang pra peradilan dimulai, ada yang mengganjal mata hadirin, sebab 4 orang aparat keamanan berjaga di bagian belakang hakim dengan memegang senjata laras panjang. 2 orang di bagian belakang sebelah kanan hakim dan 2 lainnya di bagian belakang sebelah kiri hakim. Situasi demikian membuat Edo, kuasa hukum dari pihak Obby meminta agar mereka (red- 4 orang aparat keamanan) berada di luar ruang sidang. Edo mengatakan bahwa pada aturan tidak boleh ada senjata di dalam ruang sidang. Ia juga mengatakan bahwa sangat tidak logis jika dalam ruangan itu, ada hal-hal yang tidak berkaitan sama sekali.  Hakim pun menyetujui permintaan Edo. Ia (red-hakim ketua) juga mengatakan bahwa tidak tahu apa-apa mengenai adanya aparat yang disuruh untuk menjaga di bagian belakangnya.
kondisi ruangan saat dimulainya sidang
Saat dimintai keterangan terkait ke-4 aparat tersebut, AKBP Yulianto, selaku Kapolres Sleman mengemukakan bahwa sedikit khawatir apabila ada gesekan antara teman-teman Papua dan pihak LSM yang menolak adanya gerakan separatis. Oleh karena itu, ia meminta agar ada yang berjaga-jaga, meski pada akhirnya yang dikhawatirkan tidak terjadi.
Sebelum masuk ke Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang juga diperiksa ketat oleh para polisi dan polwan. Hakim ketua pun juga ikut diperiksa. “Saya juga kaget saat ada pemeriksaan dan saya diperiksa. Sepertinya mereka tidak mengenali saya,” tuturnya. Meski penjagaan yang begitu ketat saat sidang akan dimulai, sampai brimob dan sabhara polda pun diturunkan, tetapi sidang putusan pra peradilan berjalan dengan aman dan lancar.
salah seorang aparat berusaha menjaga kondisi di Pengadilan Negeri 
          Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa laporan pihak pemohon ditolak dengan berbagai pertimbangan, meski sebelumnya pemohon menegaskan bahwa ada 3 hal yang membuat mereka keberatan jika Obby dinyatakan sebagai tersangka. Pertama, pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh bukan pada tahap penyelidikan. Kedua, penyidik yang bukan hakim, sejak pukul 10.00 WIB (15/07) sudah mengambil kesimpulan terkait alat bukti petunjuk. Padahal, jelas pada pasal 188 kitab UU Hukum Acara Pidana pasal 3 menjelaskan bahwa penyimpulan alat bukti petunjuk hanya bisa dilakukan oleh hakim. Ketiga, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti visum secara fisik sejak pukul 13.00 WIB- 01.00 WIB (15/07).

          Edo mengatakan bahwa timnya akan terus mengawal dan mendampingi kasus pokoknya. Di mana klien mereka adalah korban penganiayaan, korban pengeroyokan, bahkan korban penyiksaan yang jelas-jelas dilakukan oleh aparat kepolisian yang masuk dalam Polda DIY, yang sebenarnya mempunyai tugas melindungi. “Upaya khusus klien kami sebagai korban akan terus kami perjuangkan. Kami akan menempuh baik secara pidana, jalur HAM, dan jalur-jalur upaya hukum lainnya yang disediakan oleh negara,” tegas Edo. 


Penulis     : Konsita B. R. N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.